Jumat, 16 Mei 2014

Mahasiswa Aktivis
@Komarudin Soleh 
(Ketua PK HIMA Persis STAI Persis Garut 2013-2014) 
Dalam kehidupan kampus, setidaknya terdapat tiga domain kelompok mahasiswa. Kelompok pertama, adalah kelompok mahasiswa puritan yang kehadirannya di kampus hanya fokus pada satu tujuan yaitu belajar, mengikuti perkuliahan, menimba ilmu pada jurusan yang menjadi pilihannya, dan secepatnya menyelesaikan studinya menjadi sarjana. Kelompok kedua, adalah kelompok mahasiswa intelektual yang selain menjalankan tugas belajar sesuai bidang studi yang dipilih, masih meluangkan waktu untuk memperkaya pengetahuan lain diluar bidang studinya, dan menuangkan gagasan-gagasan, pemikiran untuk perbaikan kehidupan masyarakat, umumnya mengikuti grup diskusi, mengurus pers kampus, atau aktif menulis di koran umum. Kelompok ketiga, adalah mahasiswa aktivis yang selain aktif mengikuti perkuliahan, melakukan studi diluar mata kuliah, mempelajari segala hal mengenai seluk beluk kehidupan kemasyarakatan untuk perluasan pengetahuan umumnya seperti mengenal kehidupan sosial politik dan kenegaraan, juga aktif melakukan gerakan aksi (tindakan nyata) untuk mengubah keadaan masyarakat dan Negara, umumnya aktif di organisasi kemahasiswaan baik di intra maupun ekstra kampus, melancarkan aksi gerakan massa yang berhadapan langsung dengan pemerintah atau lembaga-lembaga kenegaraan lain, dan banyak bersentuhan dengan berbagai aktivitas sosial di masyarakat.
             Bila menggunakan definisi yang lebih luwes, dimana yang dimaksud aktivis mahasiswa mencakup komunitas sosial yang menjalankan aktivitasnya dalam upaya berperan dalam proses politik kenegaraan di luar kelembagaan formal (Partai pilitik dan parlemen), atau sering disebut sebagai gerakan ekstra parlementer, maka sebenarnya peran aktivis sudah lama ada. Yakni, sejak masa kolonialisme, dan selalu hadir sesuai tantangan zamannya.
            Kehidupan kampus yang selama ini menjadi ajang pelatihan untuk mencetak kader-kader bangsa, terberangus semenjak lahirnya kebijakan Menteri Pendidikan Daoed Joesoep melalui normalisasi, kehidupan kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK/BKK), mulai diterapkan secara resmi melalui surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (P dan K) nomor 01/V/1978 tanggal 19 April 1978. Tujuannya adalah sebagai bagian integral dari upaya depotisasi kampus, serta meredam aktivitas politik mahasiswa secara umum.
            Lembaga-lembaga kemahasisaan seperti Majelis Permusyawaratan Mahasiswa (MPM), Dewan Mahasiswa (DM), Sent Mahasiswa (SM), dibubarkan dan dilarang hidup di kampus oleh kaskopkamtib laksamana Soedomo. Sehingga menjadikan aktivis gerakan mahasiswa lumpuh total. Hal ini yang menjadi musibah besar sebagai bangsa, menjadi berat bagi generasi gerakan mahasiswa 1980-an yang beraktivitas di bawah bayang-bayang pengawasan aparat yang ketat. Sebagai alternatif, guna menyalurkan aspirasi, kreativitas, dan komunukasi antar mahasiswa, maka pers mahasiwa menjadi alternatif yang sangat menolong. Maka periode tersebut marak berkembang pers mahasiswa.
Sumber: (Gerakan Mahasiswa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar